Aplikasi yang diblokir kominfo

Daftar Website dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Sejumlah website dan aplikasi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per hari ini, Sabtu (30/7/2022), buntut hukum Penyelenggara Metode Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
pihak Kominfo merinci sejumlah sistem elektronik yang belum melaksanakan pendaftaran PSE sampai Jumat (29/7).
Dari 100 metode elektronik populer dengan kelompok seharusnya daftar, berikut 10 web dan aplikasi yang belum jalan pendaftaran sehingga kena blok Kominfo:

  • Amazon
  • Paypal
  • Yahoo!
  • Bing
  • Steam
  • Dota
  • CS GO
  • Epic Games
  • Battle Net
  • Origin

Kominfo menerangkan bahwa pemblokiran ini hanya bersifat sementara dan merupakan komponen dari sanksi sebab tidak melaksanakan pendaftaran hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Oleh karenanya, website dan aplikasi hal yang demikian bisa buka kembali seandainya sudah melaksanakan normalisasi pemblokiran alias menuntaskan proses pendaftaran PSE.
Registrasi PSE ini dijalankan supaya pengguna dunia online menerima perlindungan yang lebih kuat, termasuk perlindungan konsumen, data pribadi pengguna, dan menghadirkan ruang komputerisasi yang aman serta produktif.

Contents

Sandiaga Uno ikut serta berkomentar Mengenai Kominfo

Senada dengan informasi tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga mengatakan bahwa pemblokiran tersebut bersifat sementara.
Sandiaga mengaku sudah menjalankan komunikasi dengan Kominfo. Pemblokiran sistem elektronik tersebut dapat buka apabila telah memecahkan pengerjaan pendaftaran PSE.
“Aku telah berkoordinasi dengan @kemkominfo, ini cuma pemblokiran sementara sampai proses registrasi PSE,” tulis Sandiaga Uno di akun Twitter resminya, Sabtu (30/7).
Sandiaga Uno menjelaskan bahwa pemblokiran ini ikut serta menjadi perhatiannya karena Game menjadi salah satu subsektor ekonomi kreatif yang telah membuka lapangan kerja.

Mengetahui PSE

Berita dari laman sah Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan metode elektronik secara sendiri-sendiri ataupun bersama- sama terhadap pengguna cara elektronik untuk kebutuhan dirinya dan/atau kebutuhan pihak lain.
Metode PSE yang dikerjakan oleh Kominfo mempunyai fungsi mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menaruh, menonjolkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan isu elektronik.

 

Alasan Kominfo Memblokir Beberapa Aplikasi dan Website

Pertanda tanya besar soal banyaknya platform yang masih bebas akses walaupun belum mendaftar sebagai Penyelenggara Metode Elektronik ( PSE) Lingkup Privat terjawab. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa memang sampai kala ini deadline belum usai. “Kami telah kirim surat peringatan 23 Juli pada hari sabtu. Sementara itu, kami juga berikan perpanjang waktu pendaftaran selama 5 hari sejak surat terkirim. Dan itu berlaku untuk 5 hari kerja,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, Jumat (29/7/2022).

Semuel menyebut jadi hakekatnya pemblokiran berlaku tanggal 30 Juli 2022, bukan 28 Juli seperti informasi yang beredar di masyarakat, mengingat dua hari setelah surat peringatan dilayangkan itu yakni hari libur. Karenanya dari itu pemblokiran baru akan dilangsungkan nanti malam, pukul 00.00. “Dan sebelum kami melakukan pemblokiran, kami cocokan datanya khususnya dahulu duntuk menetapkan agar tak salah mengerjakan pemblokiran. ” Ujarnya dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Semuel memaparkan bahwa sedikitnya ada 10 PSE asing. Yang terancam kena blok nanti malam apabila mereka belum juga registrasi. Antara lain seperti Amazon (E-commerce). Paypal, Yahoo (search engine), Bing (search engine), Steam, Dota, Counter Strike, Epic Game, Battlenet, dan juga Origin. Untuk diketahui, Kominfo sendiri pada awalnya memberikan tenggat waktu pendaftaran pada tanggal 20 Juli 2022. Kemudian, hingga pada akhirnya jatuh tempo masih banyak platform yang belum mendaftar. Lalu sehari setelahnya, para PSE dikirim surat teguran dan perpanjangan waktu sampai 5 hari. Sampai kala ini tidak kenal apa alasan sederet platform hal yang demikian belum juga mendaftar. Kita tunggu saja apakah Komifo akan benar-benar menjalankan pemblokiran bila sampai malam ini mereka belum menjalankan pendaftaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *